Insiden Jurnalis Di Toko Bintang, Ini Kata Pelapor dan Terlapor

Wellem mengaku saat berdebat keras dengan Sya’ban, dia mengatakan kepada Sya’ban andai sejak awal memperkenalkan diri sebagai wartawan dan minta dipertemukan dengan pihak yang berkompeten di tempat ini, situasinya akan lain. Namun, Sya’ban berkilah bahwa jika itu dia dilakukan, maka informasi yang dia cari tidak utuh.

Mendengar jawaban itu, Willem menanyakan tujuan Sya’ban ke tempat tersebut yang dijawab oleh Sya’ban bahwa, “Pemerintah sudah menggelontarkan puluhan, bahkan ratusan triliun rupiah, mengapa masih banyak orang masuk berkerja.”

Berita Terkait :
Kapolda Sulsel Bersama Ustadz Dasad Keliling Makassar Imbau Warga Cegah Corona

Jawaban itu memunculkan perdebatan lagi sampai akhirnya Willem mengantar Sya’ban ke tempat parkir. Sebelum Sya’ban meninggalkan tempat, mereka saling tukar nomor HP dan selanjutnya berkomunikasi melalui WhatsApp.

Terpisah, Sya’ban melalui WhatsApp, Kamis (30/4/2020), menjelaskan beberapa hal terkait insiden tersebut. Dia mengaku, “Saya bersama Tim Satpol PP melakukan liputan. Awalnya, bersama Satpol-PP di Toko Bintang Jl Alauddin. Cuman saya tertinggal di Jl Veteran saat ke Toko Bintang. Saat meliput di toko tersebut, memang sudah tidak ada Satpol-PP. Tetapi saat melihat ada kerumunan massa, saya videokan peristiwa tersebut.”

Tentang informasi yang menyebut dia bagian dari Tim Covid-19? Sya’ban mengaku, “Saya tidak masuk dalam tim CoviD-19. Saya hanya menjalankan tugas jurnalistik, sebagaimana dilindungi UU dan tidak ada batasan dalam Perwali Makassar soal yang boleh meliput hanya yang memegang SK Wali Kota dan id card tim covid. Yang ada, adalah media boleh.”

Soal informasi dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialaminya, sedangkan laporan di polisi hanya disebut pengancaman, Sya’ban mengatakan, jika sesuai laporan ke Polrestabes Makassar memang, pengancaman.

“Benar, sesuai laporan saya, pengancaman. Kalo disekap memang pernyataan saya. Bahkan, saya meminta polisi memasukkan pasal penyekapan, perampasan (hp dirampas paksa), menghalang-halangi tugas jurnalistik dan melanggar Maklumat Kapolri soal PSBB. Klo penganiayaan, nanti kita lihat Lidik polisi. Apakah ada unsur penganiyaan atau tdk? Karna saya tdk melapor dianiaya,” tulis Sya’ban melalui WhatsApp. (kin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *