Insentif Khusus Untuk Pengusaha Mobil Angkutan Umum

Dijelaskan pula, ke depan, wajib pajak yang akan mengurus perizinan di Pemerintah Provinsi Sulsel wajib melunasi pembayaran pajaknya yang diberi Konfirmasi Status Wajib Pajak yang disingkat KSWP.

Ditambahkan, pajak yang dikelola Provinsi Sulsel berbeda dengan pajak yang dikelola kabupaten/ kota. Ada lima jenis pajak daerah yang dikelola pemerintah provinsi yakni, pajak kendaraan bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok.

Sementara pajak yang dikelola kabupaten/ kota adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Baca Juga :
Soal ASN Korupsi, KASN Sebut Sulit Tolak Keinginan Pimpinan

Dalam paparannya, Fitri mengatakan, pajak adalah kontribusi wajib seseorang atau badan hukum kepada negara yang bersifat memaksa. Karena memaksa, pajak harus dibayarkan yang akan dikembalikan kepada masyarakat.

Dikatakan, dari lima jenis pajak daerah yang dikelola pemerintah provisi, pemerintah kabupaten dan kota kebagian dana bagi hasil (DBH) yang nilainya sesuai realisasi penerimaan pajak dengan persentase pembagian yang sudah ditetapkan.

Hingga Mei 2019, Pemerintah Kabupaten Wajo mendapatkan DBH senilai Rp 21.791.797.891 yang terdiri dari PBBKB Rp 7.491.298.369, PKB sebesar Rp 6.064.218.299, BBNKB sebesar Rp 4.558.022.243, AP Rp 45.175.229, dan pajak rokok sebesar Rp 3.633.083.751.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *