MAKASSARCHANNEL.COM – Kabar baik bagi pengusaha mobil angkutan umum orang dan angkutan umum barang. Gubernur Sulsel mengeluarkan Pergub No 14 tahun 2019 tentang insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan danBermotor (BBNKB) untuk angkutan umum orang dan barang.
Terkait pemberlakuan Pergub tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan aktif mensosialisasikannya kepada publik di kabupaten/ kota. Seperti dilakukan di Kabupaten Wajo, Kamis (4/7/2019), melalui kegiatan sosialisasi pajak daerah yang berlangsung di Gedung Assa’adah Sengkang.
Kegiatan tersebut dibuka Plt Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Hurriyah Wahab SE, mewakili Kepala Bapenda Sulsel Andi Sumardi Sulaiman S.Sos M.Si. Sosialisasi diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri atas diler kendaraan bermotor, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan ASN Pemkab Wajo. Hadir pula Kasat Lantas Polres Wajo AKP Muh Yusuf S.Sos MM, serta James Anipura Arfah dari Bank Sulselbar Cabang Wajo.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Wajo, A Fitri Dwicahyawati SE Msi, mengatakan, insentif yang diberikan kepada wajib pajak berdasarkan peraturan gubernur nomor 14 tahun 2019 tentang insentif PKB dan BBNKB angkutan umum orang ditetapkan sebesar 70 persen dari dasar pengenaan PKB. Sementara insentif PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50 persen dari dasar pengenaan PKB.
Baca Juga :
Sidang Penyewaan Gedung PWI Sulsel, Ini Tuntuan Jaksa Untuk Zulkifli
Andi Fitri menyarankan agar pelanggan Samsat, khususnya pemilik kendaraan angkutan umum orang dan barang di Wajo, memanfaatkan kemudahan yang diberikan pemerintah Provinsi Sulsel ini dengan memenuhi syarat yang ditetapkan.
“Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk mendapatkan insentif pajak tersebut,” katanya.
Syarat yang dimaksud Andi Fitri adalah kendaraan bermotor yang memiliki izin angkuan umum barang dan atau orang dengan dipungut bayaran yang bergerak di bidang jasa angkutan umum yang menggunakan pelat dasar warna kuning.