MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Layanan Disdukcapil Makassar Muhammad Ahdhar Saleh menginisiasi Inovasi Pabajiki terobosan Disdukcapil Makassar.
Inovasi Pabajiki ini merupakan inovasi pelayanan update data kependudukan menjadi Kawin Tercatat pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Makassar.
Secara harfiah kata Pabajiki berasal dari bahasa Makassar yang artinyamemperbaharui menjadi lebih baik.
Maknanya sejalan dengan semangat dari inovasi ini untuk memperbaharui/ mengupdate data kependudukan dari status perkawinan, Belum Kawin menjadi Kawin Tercatat atau dari status cerai menjadi Kawin Tercatat.
Selama ini, masyarakat awam hanya melakukan pernikahan dan menerima buku nikah di KUA (kantor urusan agama).
Namun status Kawin Tercatat itu tidak disampaikan ke Dukcapil. Sehingga data base kependudukan nasional di Dukcapil tidak mengalami perubahan.
Kepala Dinas Dukcapil Makassar, Muh Hatim Salam, mengatakan, “Inovasi ini menjadi momentum kerja sama layanan terintegrasi lintas kementerian di level pemerintahan daerah.”
Kerja Sama Kemenag Makassar
Hatim Salam mengemukakan itu saat penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kemenag Makassar dan Dukcapil Makassar, tanggal 18 Juli 2024 lalu.
Sementara itu, Kepala Kemenag Makassar Irman berharap kerja sama tersebut berkesinambungan sejalan dengan pengembangan inovasi ini menjadi lebih maksimal dan semakin berkualitas dalam pelayanan terhadap masyarakat.
Secara teknis, Inovasi Pabajiki ini dijalankan via website Dukcapil dimana terjadi proses menyambungkan kinerja operator KUA kecamatan yang mencatatkan pernikahan warga, kemudian diteruskan ke operator Dukcapil untuk diubah menjadi Kawin Tercatat di dalam data base kependudukan nasional (SIAK).
“Harapan kita, agar kerja nyata yang terjalin dalam Pabajiki akan terus berlanjut dan dikembangkan sesuai perkembangan zaman” pungkas inovator Pabajiki Muhammad Ahdhar Saleh, Jumat, 11 Oktober 2024. (ade)