MAKASSARCHANNEL.COM – Polisi menangkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulukumba, Andi Ade Ariadi, Senin (29/3/2021), karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Bulukumba 2019.
Saat itu, Andi Ade menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Donkes) Bulukumba.
Kanit Tipikor Polres Bulukumba, Ipda Muh Ali mengatakan, jika berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik, Andi Ade bersama Bendahara pengeluaran BOK, IR dan sopir Dinas Kesehatan, EH, ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Maret 2021.
“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara, 24 Maret 2021 di Mapolda sulsel. AA sebagai pengguna anggaran, IR bendahara dan EH sebagai sopir,” katanya, Selasa (30/3/2021).
Mekanisme pencairan anggaran dinilai tidak sesuai dengan prosedur, sehingga merugikan negara mencapai Rp13,4 miliar.
Berita Terkait :
Polisi Amankan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BOK Dinkes Bulukumba
Muh Ali menjelaskan, tiga orang tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, penyidik Tipikor Polres Bulukumba juga telah menetapkan mantan Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan, Ernawati sebagai tersangka sejak tanggal 9 Maret 2021 lalu.
Berkas perkara Ernawati sudah dilpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Kamis 25 Maret 2021 lalu.
Kasi Pidsus Kejari Bulukumba, Andi Thirta Massaguni menjelaskan, saat ini kasus tersebut masa dalam proses penelitian. (fir)