BERITA TERKINIRAGAM INFO

Ini Penegasan MK Soal PNS Koruptor

×

Ini Penegasan MK Soal PNS Koruptor

Sebarkan artikel ini

Sebagai penggugat, Hendrik beralasan aturan itu bertentangan dengan jaminan untuk mendapatkan perlindungan yang sama di hadapan hukum. Penggugat membandingkan dengan caleg eks narapidana kasus korupsi yang masih diperbolehkan mendaftar caleg.

Namun hakim berkukuh bahwa pemberhentian PNS koruptor tetap harus dilakukan lantaran yang bersangkutan telah melanggar sumpahnya untuk taat dan setia kepada Pancasila dan UUD 1945.

“Sumpah untuk taat dan setia kepada Pancasila dan UUD 1945 bukan sekadar formalitas tanpa makna melainkan sesuatu yang fundamental,” katanya.

Baca Juga :
ASN Takalar Resah dan Gelisah Menanti TPP Yang Tak Kunjung Cair, Sekda Bilang Tanyakan Ke Ortala

Kendati demikian, hakim mengabulkan sebagian gugatan dengan menghapus frasa ‘dan/atau pidana umum’ pada pasal 87 ayat (4) huruf b tersebut.

Menurut hakim, frasa tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 87 ayat (2) yang mengatur PNS dapat diberhentikan atau tidak karena dihukum penjara berdasar putusan pengadilan yang telah inkrah karena melakukan tindak pidana dengan hukuman paling singkat dua tahun penjara dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

“Norma pasal 87 ayat (4) huruf b tidak memberi kepastian hukum dan membuka peluang bagi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan tindakan berbeda terhadap bawahannya yang melakukan pelanggaran yang sama,” terang hakim. (mun)

Tinggalkan Balasan