MAKASSARCHANNEL.COM – Menteri Perdagangan menerbitkan surat edaran nomor 12 tahun 2020 tentang pemulihan aktivitas perdagangan di masa pandemi Covid-19 dan new normal life, yang minta pelaku usaha mengikuti protokol kesehatan.
Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Menengah (P2KUKM) Luwu Utara, H. Muh Kasrum Patawari, Selasa (30/6/2020), mengatakan, pelaku yang terlibat di sektor jasa dan perdagangan harus memperhatikan surat edaran Mendag dalam beraktivitas.
Surat edaran Mendag itu mengatur tetntang tentang protokol pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan (area publik) dalam mendukung keberlangsungan usaha ekonomi.
“Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan karena ada potensi penularan virus corona akibat berkumpulnya banyak orang di satu lokasi,” kata Kasrum Patawari.
Berita Terkait :
Kasrum Patawari Minta Penjual Dan Pedagang Di Pasar Ikuti Protokol Kesehatan
Dia menyebut beberapa hal yang menjadi perhatian oleh pengelola tempat usaha pada sektor jasa dan perdagangan, yakni melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara berkala di area kerja dan area publik.
“Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan Covid-19 dengan perilaku hidup bersih dan sehat. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja dan konsumen, serta wajib mengenakn masker,” katanya. (yus)