Ini Janji Mendikbud Terkait Penganiyaan Terhadap Guru Saat Mengajar

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof Muhadjir Effendy menjawab pertanyaan wartawan saat meninjau stan pameran Peringatan HAI 2019 tingkat nasional di Lapangan Karebosi, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (7/9/2019). Dia berjanji akan membuat aturan baru agar guru aman mengajar. (Foto : Ist)

MAKASSARCHANNEL.COM – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof Muhadjir Effendy menyesalkan terjadinya kasus penganiayaan terhadap seorang guru SD di Kabupaten Gowa oleh orangtua siswa. Apatah lagi, insiden itu dilakukan di dalam kelas, saat guru sedang mengajar di depan puluhan murid-muridnya.

Terkait dengan kejadia itu, Mendikbud berjanji akan menerbitkan peraturan baru untuk memberi rasa aman kepada guru saat menjalankan tugasnya sebagai pendidik.

Mendikbud menyebutkan, ada wilayah antara orangtua siswa dengan guru yang harus diperhatikan. Ini penting dipahami agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang justru mengganggu keamanan guru mengajar, maupun menyamanan murid belajar.

“Ini sedang digodok. Mungkin semacam kontrak belajar yang nanti akan ditanda tangani oleh pihak orangtua dan pihak sekolah. Kita akan mengatur mana wilayah sekolah yang bisa di masuki oleh orang tua dan mana wilayah sekolah yang orang tua bisa masuki,” ungkapnya.

Baca Juga :
Bupati Enrekang Larang ASN Gunakan Gas Elpiji 3 Kilogram

“Perlu ada pemahaman yang cukup kepada orang tua siswa. Bagaimana cara menangani konflik masalah di sekolah sehingga jangan mengambil keputusan secara drastis,” kata Mendikbud kepada wartawan di sela peninjauan stan pameran pada puncak acara peringatan Hari Aksara Internasional (HAI) 2019 tingkat nasional di Lapangan Karebosi Makassar, Sabtu, (7/9/2019).

Muhadjir menyarankan, semua sekolah-sekolah itu sebelum waktu penerimaan siswa baru orangtua siswa diundang. Kemudian diberi penjelasan tentang hak dan kewajiban. Baik kewajban pihak orangtua maupun pihak sekolah. Dimana kewajiban orangtua dan dimana kewajiban guru. Dimana hak guru yang tidak boleh dilanggar dan dimana hak orangtua yang tidak bisa dimasuki guru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *