MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 M atau 1449 H total sebesar Rp 87.409.366. Jumlah ini turun sebesar Rp 2 juta dari tahun sebelumnya.
Dengan demikian, setiap jemaah haji membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Rp 54.194.366. Sedangkan Rp 33.215.000 adalah manfaat dari nilai tabungan jemaah haji.
BPIH merupakan biaya keseluruhan dari penyelenggaraan haji, terdiri dari Bipih setiap jemaah, dan nilai tabungan haji.
“Komisi VIII RI dan Kementerian Haji dan Umrah sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH 1447 Hijriah 2026 Masehi per jemaah reguler sebesar Rp 87.409.365,45,” jelas Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, usai rapat dengan Kementerian Haji, di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Menurut Marwan, BPIH terdiri dari Bipih yang ditanggung jemaah dan nilai manfaat dari tabungan jemaah haji.
“Tentu akan berubah Bipih rata-rata menjadi Rp 54 juta. Sedangkan penggunaan nilai manfaat dari para jemaah sebesar Rp 33.215.000,” kata Marwan.
Sebelum kesepakatan ini, pemerintah dan DPR telah membahas besaran BPIH, Bipih, syarikah. Selain itu biaya pesawat jemaah, hingga komponen pengadaan dalam penyelenggaraan haji 2026.
221.00 Jemaah Haji
Untuk musim haji 2026, Pemerintah Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 orang.
Kuota ini nantinya ada pembagian 203.320 untuk haji reguler, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing haji, serta 17.680 orang untuk haji khusus. ***













