MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Panitia seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) masa kerja 2025-2030 dari unsur masyarakat telah mengumumkan hasil seleksi.
Pengumuman ini tertuang dalam surat No: 33/TIMSEL/BAZNAS/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025.
Mengutip situs resmi Kementerian Agama, berikut 16 peserta yang lulus Seleksi Calon Anggota Baznas dari Unsur Masyarakat Masa Kerja 2025-2030:
- Andi Faisal Bakti (Tokoh Masyarakat lslam)
- Deding Ishak (Tokoh Masyarakat lslam)
- Dikdik Sodik Mudjahid (Tokoh Masyarakat lslam)
- ldy Muzayyad (Tenaga Profesional)
- Mas’ud Halimin (Tokoh Masyarakat lsiam)
- Mokhamad Mahdum (Tenaqa Profesional)
- Neyla Saida Anwar (Ulama)
- Noor Achmad (Ulama)
- Nur Budi Hariyanto (Tenaga Profesional)
- Rizaludin Kurniawan (Tokoh Masyarakat lslam)
- Saidah Sakwan (Tokoh Masyarakat Islam)
- Sarmidi (Ulama)
- Siti Masrifah (Tokoh Masyarakat lslam)
- Syarifuddin (Tokoh Masyarakat lslam)
- Zainut Tauhid Saadi (Tokoh Masyarakat lslam)
- Zumrotul Mukaffa (Tenaga Frofesional)
Menyampaikan Dokumen
Para calon yang lulus wajib menyampaikan secara langsung sejumlah dokumen. Dokumen-dokumen tersebut masing-masing:
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dan masih berlaku yang diterbitkan oleh Markas Besar Polri; dan
- Surat Keterangan Kesehatan hasil medical check up dan sehat rohani dari dokter pada rumah sakit pemerintah.
Penyampaian dokumen secara langsung kepada Sekretariat Tim Seleksi di Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat lslam Kementerian Agama.
Alamat direktorat Jalan MH. Tharmin Nomor 6, lantai 9, Jakarta Pusat 10340, contact person Sekretariat Tim Seleksi +62811-1951-1115.
Memilih 8 Calon
Menteri agama akan menyampaikan hasil seleksi kepada Presiden. Presiden nantinya memilih delapan orang calon kemudian menyampaikan kepada DPR untuk mendapat pertimbangan.
Calon Anggota Baznas dari Unsur Masyarakat Masa Kerja 2025-2030 yang telah mendapat pertimbangan DPR akan ditetapkan sebagai anggota Baznas melalui keputusan presiden. ***













