Advokat dan pegiat isu Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
MAKASSARCHANNEL.COM – Advokat pegiat isu hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar memutuskan menolak jadi saksi yang akan didaftarkan di persidangan Makhkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019) oleh tim Prabowo-Sandi.
“Saya menolak memberikan kesaksian karena ada beberapa alasan,” kata Haris kepada wartawan, Rabu (19/6/2019).
Dia mengajukan surat penolakan memberikan kesaksian untuk Prabowo-Sandi yang ditujukan ke majelis hakim MK. Surat tu dikirim hari ini. Alasannya, karena Prabowo dinilainya punya masalah pelanggaran HAM di masa lalu. Pihak petahana Joko Widodo (Jokowi) pun dinilainya tak memberikan solusi soal kasus HAM.
“Saya melihat Prabowo salah satu orang yang punya catatan hitam soal HAM, misal kasus penculikan, penghilangan orang, dan kerusuhan Mei (1998). Sementara di Jokowi-nya juga nggak mau menyelesaikan kasus pelanggaran HAM,” kata dia dilansir detikcom.
Baca Juga :
Stadion Mini Disoal, Ini Kata Kadispora Bulukumba
“Jadi saya melihat, ngapain juga saya datang ke persidangan dan yang lagi bertarung adalah orang-orang yang melanggar HAM,” ujar Haris yang juga Direktur Lokataru ini.
Haris adalah pengacara eks Kapolsek Pasirwangi, Garut, AKP Sulman Aziz. Polisi itu menjadi pembicaraan publik karena pernah mengungkapkan adanya penggalangan dukungan untuk memenangkan Jokowi-Ma’ruf Amin di Pilpres 2019, meski pernyataannya itu dicabut kembali oleh Sulman sendiri.
“Menurut saya, yang tepat diperiksa sebagai saksi itu Sulman Aziz, karena saya posisinya sebenarnya dalam rangka memberi bantuan hukum saja ke Sulman Aziz waktu dia membongkar kasus itu,” kata Haris. (sar)