ICW Ajak Masyarakat Tidak Pilih Caleg Yang Tak Laporkan Harta Kekayaannya

Kurnia menyatakan anggota DPR tidak hanya memiliki tiga fungsi; legilasi, pengawasan, dan anggaran. Setiap anggota DPR juga harus transparan kepada publik terutama soal harta kekayaan.

Peneliti ICW, Dewi Anggraeni, menyebutkan sejumlah nama anggota DPR yang kembali mencalonkan diri namun belum melaporkan LHKPN, di antaranya caleg DPR Fraksi PDIP Dapil II DKI Jakarta Masinton Pasaribu, caleg DPR Fraksi Gerindra Dapil Jawa Tengah VII Darori Wonodipuro, caleg DPR Fraksi PAN Sumatra Utara I Mulfachri Harahap, dan caleg DPR Fraksi Golkar Dapil Kalimantan Tengah I Ahmad Noor Supit.

Baca Juga :
Sudah Dua Tahun Novel Baswedan Bermata Satu, Negara Abai Dan Kalah Sama Koruptor

Nama-nama itu menurut Dewi Anggraeni diperoleh ICW melalui laman ACCH-KPK, e-LHKPN, dan Pantau LHKPN.

Dewi menyatakan anggota DPR selama ini terlihat hanya melaporkan harta kekayaannya jelang Pileg. Padahal Undang-Undang jelas mengatur hal itu harus dilakukan setiap tahunnya.

“Itu bertujuan supaya masyarakat bisa melihat kekayaan apa ada yang naik tidak wajar, kemudian melihat juga jabatannya,” kata Dewi. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *