Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham (Foto : Ari Saputra/detikcom)
MAKASSARCHANNEL.COM – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah memutus banding yang diajukan KPK atas vonis Idrus Marham dalam kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Hasilnya, banding KPK diterima dan hukuman Idrus diperberat menjadi lima tahun penjara.
Dilihat dari situs sistem informasi penelusuran perkara, PN Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019), PT DKI sudah memutus banding KPK dengan nomor 16/PID.TPK/2019/PT DKI pada Selasa (9/7/2019).
“Menerima permintaan banding dari penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Penasihat Hukum terdakwa tersebut,” demikian bunyi putusan banding itu.
Majelis hakim tingkat banding yang diketuai I Nyoman Sutama serta hakim anggota Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak menyatakan, Idrus Marham terbukti bersalah dalam kasus suap ini. Idrus dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga :
Gubernur Nurdin Abdullah Sidak Dishut Sulsel, Temukan Ini
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar majelis dalam putusannya.
Hukuman ini lebih tinggi dibanding vonis Idrus Marham pada tingkat Pengadilan Tipikor. Sebelumnya, Idrus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Idrus Marham dinyatakan bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (asa)