MAKASSARCHANNEL.COM – Pengadilan Negeri Makassar memvonis Hamzah Mamba 20 tahun penjara. Sejumlah calon jamaah haji menilai hukuman bos Abu Tours terlalu ringan.
Hukuman itu tak sebanding dengan perbuatannya yang merugikan banyak orang.
“Yang pantas Hamzah Mamba terima adalah putusan hukuman penjara seumur hidup tanpa ada remisi dari hakim yang mengadili,” kata perwakilan Jemaah Abu Tours, Anugerah, Selasa (29/1/2019).
Dia mengatakan, saat ini jemaah masih berharap ada itikad baik dari Hamzah Mamba untuk memberangkatkan puluhan ribu jemaah tersebar di seluruh Indonesia.
“Kami pada intinya belum puas jika sampai saat ini Hamzah Mamba belum juga itikad baik memberangkatkan jemaah,” ujarnya.
“Kita tetap pada putusan semula jika Abu Hamzah tidak memberangkatkan jamaah kita tetap berupaya agar dia dihukum seberatnya,” sambung Anugerah dengan nada kesal.
Dia juga berharap pihak jaksa dan hakim dapat memberikan kepercayaan kepada jamaah untuk mengelola aset Abu Tours yang saat ini masih berada di tangan penegak hukum.
Aset Hamzah Mamba masih tetap sebagai bukti untuk kasus yang sama dengan terdakwa istri Hamzah Mamba, Nursyariah Mansyur.
“Dari awal, kami komitmen kita akan berupaya meyakinkan jaksa dan PN dan pihak kepolisian dan Kemenag bahwa aliansi eks korban Abu Tours Insya Allah mengelola dengan baik dan amanah jika kami di percaya,” harap Anugerah.
Sebelumnya, pada sidang Senin (28/1/2019), Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah kepada Abu Mamba. (wan)