Keempat tersangka tersebut yaitu Kepala Desa Panaikang Kecamatan Pattalassang Ismail Gannari Dg Malli (43), Mantan Kepala Dusun Jennetallasa Desa Panaikang Saparuddin Dg Lanti’ (46).
Baca Juga :
Ditemani Pengacara, Kivlan ke Bareskrim
Gannari dan Saparuddin dijerat pasal Pasal 263 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Ada pula dua mantan Camat Pattallassang, yaitu Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Andi Sura Suaib dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga M Fajaruddin.
Polisi mengenakan keduanya persangkaan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan 378 KUHP tentang Penipuan. (kin)
Pages: 1 2