MAKASSARCHANNEL.COM – Polres Gowa mengagendakan melimpahkan berkas perkara kasus pembangunan Kota Idaman Kecamatan Pattalassang, Selasa (14/5/2019). Berkas tahap pertamanya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Gowa pukul 10:00 Wita.
“Kita serahkan besok. Karena masih ada berkas penyidikan yang masih perlu dilengkapi hari ini,” kata Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan di Mapolres Gowa, Senin (13/5/2019).
Perwira polisi tiga balok ini menyebut, berkas perkara pembangunan Kota Idaman ini berjumlah delapan rangkap. Perkara ini menjerat empat orang tersangka.
“Kita terus berkoordinasi dengan kejaksaan. Besok baru kita serahkan tahap pertama,” sambung Tambunan.
Baca Juga :
Driver Ojol – Jukir Tawuran di Panakkukang, Tim Penikam Polrestabes Makassar Siaga
Setelah berkas perkara tahap pertama dilimpahkan, maka tahap selanjutnya adalah evaluasi dari pihak kejaksaan. Setelah itu dilanjutkan pelimpahan tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.
Polisi menyebut, ada tiga dugaan tindak pidana yang teridentifikasi, yaitu pemalsuan, penipuan, dan penggelapan. Empat orang telah ditetapkan tersangka hingga saat ini.