MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menyatakan telah mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo terkait permohonan evaluasi terhadap sistem pertambangan terbuka (open pit) PT Masmindo Dwi Area di Luwu.
Seperti diketahui, April 2025 lalu, Andi Sudirman Sulaiman menyatakan di media akan mengirim surat kepada Presiden.
Langkah tersebut sebagai usulan evaluasi terhadap PT Masmindo di Luwu dan Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc di Timika, Papua.
Khusus PT Masmindo, kata Gubernur, Pemprov Sulsel akan memanggil direksi perusahaan tambang emas itu.
”Terkait sistem open pit sampai sekarang belum ada hasil evaluasi atau kajian ataupun arahan pemerintah pusat sehingga belum ada gambaran,” jelas Gubernur Andi Sudirman kepada wartawan di Makassar, Kamis (3/7/2025).
Perlu Tinjau Ulang
Menurut Gubernur, sejumlah persoalan strategis perlu tinjauan ulang, mulai dari dampak lingkungan hingga pengelolaan sumber daya alam (SDA) oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun pelibatan pelaku lokal.
Andi Sudirman mengatakan perlu evaluasi dampak lingkungannya, bagaimana pengelolaan sumber daya alam berpihak pada BUMD dan pelaku lokal.
Menurutnya, permintaan tersebut mencerminkan sikap kehati-hatian Pemprov Sulsel dalam menyikapi aktivitas pertambangan.
Terutama yang berpotensi memberi dampak besar bagi lingkungan dan masyarakat sekitar, terutama di wilayah pegunungan sperti di Luwu.
BUMD Sulsel
Ditanya mengenai MoU antara Masmindo dan BUMD Sulsel yakni PT Sulsel Citra Indonesia (SCI), Gubernur menegaskan belum ada tindak lanjut.
BUMD PT SCI dalam beberapa tahun terakhir aktif menjalin kerja sama strategis dengan sejumlah perusahaan nasional. Termasuk di bidang transportasi kereta api, konstruksi dan pertanian.
Saat ini, lanjut Gubernur, SCI memiliki saham pada konsesi tiga blok tambang nikel di Luwu Timur. Selain itu kepemilikan participating interest (hak dan kewajiban) di PT Sengkang Energy dan saham bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Gubernur mengakui BUMD Sulsel sedang gencar mencari sumber pendapatan tambahan. (*)













