BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Gubernur Sulsel Belum Sikapi Kisruh Mutasi Di Takalar

×

Gubernur Sulsel Belum Sikapi Kisruh Mutasi Di Takalar

Sebarkan artikel ini
Hingga masa tenggang "Kesepakatan Jakarta" berakhir dua hari lalu, Gubernur Sulsel belum sikapi kisruh mutasi di Takalar
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulsel, Asri Sahrun Said. (Foto : Ist)

MAKASSARCHANNEL, PATTALLASSANG TAKALAR – Hingga masa tenggang “Kesepakatan Jakarta” berakhir dua hari lalu, Gubernur Sulsel belum sikapi kisruh mutasi di Takalar.

Tenggang waktu kesekatan yang pemerintah pusat berikan berlaku mulai Rabu, 4 September hingga Selasa, 24 September 2019.

Kesepakatan berlangsung di Ruang Rapat Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, 4 September 2019 oleh 10 pejabat dari daerah maupun pusat, berisi empat poin kesepakatan yang Bupati Takalar Syamsari Kitta harus patuhi.

Dari empat kesepakatan itu, Bupati Syamsari Kitta, baru menjalankan poin pertama, yakni mengembalikan Faridah ke posisi semula sebagai Kadis Dukcapil Takalar per tanggal 9 September sesuai perintah Mendagri.

Batas Waktu 15 Hari Kerja

Poin kedua kesepakatan itu Bupati Takalar wajib mengembalikan seluruh pejabat administrator dan pengawas yang kena mutasi dalam jabatan struktural pada Dinas Dukcapil Takalar yang pengangkatannya tidak sesuai perundang-undangan dengan batas waktu penyelesain 15 hari kerja.

Poin ketiga, Bupati Takalar wajib mengembalikan Pejabat Tinggi Pratama, administrator dan pengawas yang diberhentikan, didemosi, dipindahkan/ mutasi, dan dipromosi tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dengan batas waktu penyelesain 15 hari kerja.

Poin keempat, meminta Gubernur Sulawesi Selatan sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terkait pelaksanaan hasil rapat sebagaimana dimaksud pada poin 1, 2, dan 3 di atas dan melaporkan pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri.

Penandatangan Kesepakatan

Pejabat yang tandatangani kesepatakan berisi empat poin itu yakni: Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otoda Makmur Marbun;

Direktur Bina Aparatur Ditjen Dukcapil Joko Moersito; Kepala Dinas BKD Sulawesi Selatan Asri Sahrun Said; Sekda Takalar M Arsyad, Askom KASN Andi Abu Bakar;

Dit Pensiun PNS dan Pejabat Negara Dwi Yantoro; Kasubdit Wasdal BKAN Rahmat, Kabid Penegakan Disiplin KemenPAN-RB Rosdiana;

Plt Kepala BKD Kabupaten Takalar Rahmansyah L; Inspektur Takalar H Yahe; dan Auditor Madya Inspektorat Jenderal Kemendagri Firli Andalusia.

Khusus poin keempat yang menjadi tanggung jawab Gubernur Sulsel selaku wakil pemerintah pusat di daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, belum merespons.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan, Asri Sahrun Said, yang dikonfirmasi MAKASSARCHANNEL.COM melalui WhatsApp belum memberi jawaban hingga berita ini disiarkan.(kin)

 

Tinggalkan Balasan