Gerindra Terbitkan 4 Surat Tugas Bacakada Di Sulsel

DPP Partai Gerindra terbitkan 4 surat tugas Bacakada di Sulsel. Belum ada untuk Bakal Calon Gubernur Sulawesi Selatan.

MAKASSARCHANNEL.COM – DPP Partai Gerindra terbitkan 4 surat tugas Bacakada di Sulsel. Belum ada untuk Bacagub Sulsel.

Empat nama yang mendapat surat rekomendasi itu adalah, Wakil Bupati sekaligus Ketua DPC Gerindra Tana Toraja, Zadrak Tombeg.

Kedua, Wakil Bupati sekaligus Ketua Gerindra Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong. Ketiga, Natsir Ali (adik Bupati Selayar) untuk Pilkada Selayar 2024.

Keempat, Ahmad Jaya Baramuli (saudara Ketua Gerindra Pinrang Abdi Baramuli) untuk Pilkada Pinrang.

Mereka mendapat mandat untuk mulai bekerja menggalang dukungan dari masyarakat, serta membentuk tim pemenangan yang solid.

Persiapan Maksimal

Ketua Gerindra Sulsel Andi Iwan Darmawan Aras menyerahkan SK tersebut di Ruang Fraksi Gerindra DPR RI, Senayan, Rabu (24/7/2024) malam.

Surat rekomendasi diserahkan ke pimpinan DPC Gerindra masing-masing daerah.

Pimpinan DPC masing-masing daerah menerima SK tersebut untuk diserahkan kepada Bacakada.

Andi Iwan Darmawan menginstruksikan kader memenangkan usungan Partai Gerindra tersebut.

Kantongi 20 Rekomendasi

“Gerindra telah memutuskan usungan untuk 4 Pilkada di Sulsel,” kata Ketua Bappilu Gerindra Sulsel, Harmansyah, Kamis (25/07/2024).

Selanjutnya, masing-masing pimpinan DPC Gerindra akan menyerahkan surat tugas tersebut kepada Bacakada.

Harmansyah juga menyebut DPD Gerindra telah mengantongi total 20 rekomendasi. Selebihnya akan menyusul, termasuk balon Gubernur Sulsel.

“Sebenarnya, sudah ada 20 rekomendasi yang dipegang oleh ketua. Hanya saja, baru empat daerah yang sempat hadir,” kata Harmansyah.

Apalagi, Andi Iwan Aras berangkat ke Belanda dalam rangka kunjungan kerja sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR RI.

Jadwal tahapan Pilkada 2024:

27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;
27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Debat akan ada di tahapan 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *