Gegara Salam 2 Jari, Pria Ini Dipenjara

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 1 bulan kurungan,” kata majelis hakim, Aswardi sebagaimana dikutip dari website SIPP PN Medan, Kamis (28/3/2019).

Ibrahim divonis telah melanggar Pasal 280 jo Pasal 552 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 280 ayat 2 berbunyi:

Baca Juga :
OTT KPK Jaring Anggota DPR RI

Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:

  1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim, konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
  2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  3. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
  4. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
  5. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
  6. Aparatur sipil negara;
  7. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  8. Kepala desa;
  9. Perangkat desa;
  10. Anggota badan permusyawaratan desa; dan
  11. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *