“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 1 bulan kurungan,” kata majelis hakim, Aswardi sebagaimana dikutip dari website SIPP PN Medan, Kamis (28/3/2019).
Ibrahim divonis telah melanggar Pasal 280 jo Pasal 552 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 280 ayat 2 berbunyi:
Baca Juga :
OTT KPK Jaring Anggota DPR RI
Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:
- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim, konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
- Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
- Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
- Aparatur sipil negara;
- Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala desa;
- Perangkat desa;
- Anggota badan permusyawaratan desa; dan
- Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. (wan)
Pages: 1 2