MAKASSARCHANNEL, PANGKAJENE – Bijaklah menggunakan media sosial (Medsos), apalagi komentar itu menyinggung atau menyakiti orang lain, karena bisa masuk ranah hukum.
Seperti yang dialami seorang oknum pegawai Bank BRI Cabang Sidrap yang dilaporkan ke Polres Sidrap atas dugaan penghinaan profesi wartawan di postingan Instagram, Jumat (11/3/2022).
Dalam komentarnya, pemilik akun IG Hariyanti526 yang diduga pegawai di salah satu bank pelat merah BUMN itu, dia menghina profesi wartawan.
Selain akun Hariyanti526, juga ikut dilapor beberapa pemilik akun lainnya seperti; Veeraavr, Mila_Keysha, Lajapa67, dan _Ayou95.
Dugaan penghinaan yang mereka lakukan di media sosial, berawal dari postingan berita berjudul “Alasan Sibuk, Pinca BRI Sidrap Enggan Ditemui Soal Rekening Nasabah Dibobol” di IG SidrapInfo.
Komentar dugaan penghinaan profesi wartawan dimulai dari akun IG Lajapa67 yang menulis “begitu kalau tidak dikasi uang sembarang naposting”.
Akun Hariyanti526 menulis “Tania informasi, tapi dui nabutuhkan”. Akun Veeraavr menulis “dui matanna kak”.
Sementara, pemilik akun _Ayou95 menulis “Media memang begitu”, di komentar lainnya, akun _Ayou95 menulis “pengemis elit”.
Sementara itu, akun Mila_Keysha menulis “makkuaro memeng papaacci memberitakan anu tidak benar. Mammata doi”.
Berita Terkait :
Gegara Like Di Media Sosial, KASN Periksa 3 ASN Pemkot Makassar
Akibat penghinaan itu, sejumlah wartawan melaporkan hal tersebut ke polisi sebagai pencemaran nama baik mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Yah, kami sudah melapor ke Polres Sidrap atas penghinaan profesi wartawan terhadap beberapa pemilik akun IG yang salah satunya diketahui adalah pengawai BRI Sidrap,” ucap Hasman Hanafi mantan Ketua PWI Sidrap-Enrekang.
Didamping Ibrahim dan H Purmadi Muin, Ketua PWI Sidrap terpilih, Hasman berharap agar kasus penghinaan tersebut cepat diproses dan para pelaku segera diamankan.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar, saat ditemui di ruang kerjanya berjanji akan secepatnya memperoses kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan itu. (ere)