Di mana dalam peraturan-peraturan tersebut, nilai pasar/harga dasar laut telah ditetapkan harga sebesar Rp10 ribu per meter kubik.
Permohonan tersangka Akbar Nugraha itu selanjutnya diproses dan dibahas oleh beberapa tersangka dan terdakwa sebelumnya. Kemudian keluarlah SKPD oleh terdakwa Gazali Mahmud kepada PT Banteng Laut Indonesia dengan nilai pasar pasir laut sebesar Rp7.500 per meter kubik.
“Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar/harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp7.061.343.713,” tuturnya.
Baca Juga :
Kejati Sulsel Bekuk Buronan Kasus Korupsi Dana Desa Wiring Tasi Pinrang
Pasal yang disangkakan terhadap Faisal Sahing yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Sebagai informasi, Kejaksaan telah menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan korupsi tambang pasir laut Takalar itu. (din)