BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Gegara Pasir, Sekwan Takalar Tersangka Korupsi

×

Gegara Pasir, Sekwan Takalar Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini

“Penahanan terhadap tersangka FS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print- 125/P.4.5/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023. Penahanan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 27 Juli 2023 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2023 di Lapas Kelas 1 Makassar,” ujar Yudi.

Penahanan itu menurut Yudi, juga dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Tim Dokter dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar.

Hasil pemeriksaan kesehatan itu menyatakan bahwa Faisal Sahing dalam keadaan sehat serta tidak dalam keadaan Covid-19.

Baca Juga :
Kejati Sulsel Limpahkan Perkara Haris Yasin Lompo Ke Pengadilan Negeri Makassar

Faisal Sahing terlibat dalam kasus itu berawal dari adanya surat permohonan keringanan pajak kepada Bupati Takalar pada tanggal 02 Oktober 2020 yang diajukan oleh tersangka Akbar Nugraha dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Banteng Laut Indonesia.

“Seolah-olah meminta agar dilakukan penurunan atau pemberian keringanan nilai pajak pasir laut. Namun, isi dari surat tersebut ternyata meminta agar dilakukan penurunan nilai pasar pasir laut sebesar Rp7.500 per meter kubik,” ungkap Yudi memaparkan modus pelaku.

Nilainya itu lanjut Yudi, bertentangan dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Bertentangan juga dengan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tetang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Tinggalkan Balasan