Gegara Jokowi Kades Ini Jadi Tersangka

Proses penanganan kemudian diambil alih tim dari Sentra Gakkumdu Garut. Dari hasil penyelidikan selama 14 hari, tim menemukan adanya indikasi pelanggaran pidana kampanye dalam kasus itu.

Kasus video ‘Kades dukung Jokowi’ ini kemudian ditangani jajaran Satreskrim Polres Garut. Pelimpahan dilakukan Rabu (13/3). Serangkaian pemeriksaan kemudian dijalankan polisi.

Mulai dari melakukan pemeriksaan saksi, hingga menghadirkan petugas khusus untuk melakukan digital forensik terhadap video tersebut. Setelah hampir 14 hari kemudian, Jajang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :
Demo Mahasiswa di Depan Kejati Ricuh

Pada Selasa (26/3/2019), Jajang menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasusnya. “Sudah (jadi tersangka),” ujar Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng via pesan singkat.

Polisi belum menjelaskan secara rinci terkait pelanggaran apa dan pasal yang dijeratkan kepada Jajang.

“Ancaman pidananya 1 tahun. Jadi tidak bisa dilakukan penahanan,” kata Maradona. (ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *