Gegara ATM Polisi Toraja Utara Amankan Warga Singki

MAKASSARCHANNEL, RANTEPAO – Satreskrim Polres Toraja Utara mengamankan seorang warga Kelurahan Singki, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, terkait kasus pencurian uang melalui kartu ATM milik teman kerjanya, Selasa (1/11/2022).

Kapolres Toraja Utara, AKBP Eko Suroso, mengatakan, polisi mengamankan pria berinisial WL itu lantaran mencairkan uang milik teman kerjanya di BRI Link.

“Betul, telah diamankan tersangka pencurian uang melalui ATM. Warga Kelurahan Singki itu ketahuan mencuri uang milik temannya dari ATM,” kata Eko Suroso.

Korban dan tersangka, lanjut Kapolres Toraja Utara itu sudah saling kenal karena rekan kerja di Hotel Lembang Toraja Utara.

Berita Terkait :
5 Pejabat Polres Toraja Utara Dimutasi

“Antara tersangka dan korban saling mengenal, mereka sama-sama bekerja di hotel setempat, dan memang bersahabat,” ujar Eko.

Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula ketika tersangka WL menemukan ATM milik korban. Dia menggunakannya menarik uang tunai di BRI Link senilai Rp5.760.000. Dia menggunakan tanggal lahir korban sebagai PIN ATM tersebut.

Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti dari tangan WL berupa Kartu ATM BRI dan bukti transfer serta motor MX warna hitam dengan nomor polisi DD 3728 VV yang dikendarai pelaku bertransaksi di BRI Link.

Saat ini pelaku ditahan di Polres Toraja Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kapolres. (sar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *