Ganjar Sebut Bawaslu Offside

“Bahwa jabatan Kepala Daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Oleh karena itu sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah nama jabatan Kepala Daerah seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah semata dan tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok,” tutur Ana hari Sabtu (23/2) kemarin.

Sementara itu, lanjut Ana, tindakan para terlapor melakukan deklarasi dukungan kepada Paslon nomor 01 pada hari Sabtu tanggal 26 Januari 2019 di Hotel Alila, Surakarta dengan menyatakan sebagaimana dalam video rekaman acara , ‘Ya sekarang saya dengan para Kepala Daerah Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Se-Jawa Tengah yang mendukung Pak Jokowi-Amin Ma’ruf, hari ini kita sepakat untuk mendukung Pak Jokowi- Amin Maaruf’.

Baca Juga :
Puluhan Ribu Warga Padati Pantai Manakarra Sulbar

“Bahwa para Terlapor memiliki sikap politik itu pada dasarnya merupakan hak pribadi tetapi karena jabatan Kepala Daerah itu melekat dalam dirinya maka tidak sepatutnya jika sikap politik tersebut disampaikan ke publik dan dilakukan secara bersama-sama,” pungkasnya.

Oleh sebab itu Bawaslu Jawa Tengah sudah menyiapkan surat rekomendasi kepada Kemendagri hari Senin (25/2/2019) besok. Surat itu adalah rekomendasi agar diberikan peringatan.

“Rekomendasi untuk dilakukan peringatan (oleh Kemendagri kepada kepala daerah yang deklarasi),” tegasnya. (asa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *