Sebagai informasi, Bawaslu sudah melakukan klarifikasi kepada 35 kepala daerah yang hadir di Hotel Alila Solo saat deklarasi, termasuk Ganjar. Klarifikasi dilakukan karena adanya laporan dari tim Prabowo-Sandi sebagai pelapor. Hasilnya, tidak ada pelanggaran pidana pemilu atau administrarif pemilu yang dilakukan terlapor.
Baca Juga :
Indonesia ke Final Piala AFF U-22
Namun Bawaslu Jateng menyebut terpenuhi unsur dugaan pelanggaran peraturan perundangan lainnya yakni Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih menjelaskan, dalam Pasal 1 angka (3) Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.