Hal itu menurut Marwan Mansyur, menjadi faktor yang menghambat jika harus mengembalikan kedudukan penggugat sebagai Sekda Prov Sulsel.
Sebelumnya, kuasa hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco, minta Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman taat hukum dengan hasil sidang putusan PTUN.
Baca Juga :
Sah! Hayat Gani Sekprov Sulsel, Ini Ujian Pertamanya
“Semoga pak gubernur taat hukum untuk melaksanakan amanah putusan. Artinya menerima kembali Pak Abdul Hayat Ganisebagai Sekprov Sulsel,” kata Yusuf Gunco.
Sebagai informasi, Abdul Gani Hayat menggugat surat penghentian dirinya sebagai Sekprov Sulsel yang dinilainya cacat prosedural. Gugatan itu bergulir di PTUN Jakarta, sejak Januari.
Abdul Hayat Gani menerima surat pencopotannya, Desember 2022 lalu. Dia diberhentikan usai menjabat selama 3 tahun. (asa)













