Firli Ketua KPK, Tsani Mundur Dari Penasihat

Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Tsani Annafari, mundur dari jabatannya. (Foto: Ibnu Hariyanto/ detikcom)

MAKASSARCHANNEL.COM – DPR telah memilih Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019-2023. Bersamaan dengan itu, penasihat KPK, Tsani Annafari, menyatakan mundur dari posisinya.

“Iya. Insya Allah saya mundur sesuai janji saya. Draf surat pengunduran diri sudah saya buat sejak kemarin siang,” kata Tsani, Jumat (13/9/2019).

Tsani mengaku, pengunduran dirinya akan membuat label bermasalah menempel pada pimpinan KPK periode 2019-2023. Dia mengatakan sudah menyampaikan secara lisan soal surat pengunduran dirinya itu ke Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan rekan-rekan di KPK lainnya.

“Saya sudah siap mundur. Surat sudah dibuat dan label bermasalah itu akan menempel pada pimpinan periode ini dengan pengunduran diri saya,” ujar Tsani dilansir detikcom.
Rencana pengunduran Tsani ini telah disampaikan sejak proses seleksi capim jika jika orang yang dinilainya telah terbukti melanggar etik terpilih sebagai pimpinan KPK.

KPK sebelumnya menyatakan Firli yang merupakan mantan Deputi Penindakan diduga melakukan pelanggaran kode etik berat. Penasihat KPK Tsani Annafari membeberkan rangkaian pertemuan yang membuat Firli dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.

Baca Juga :
BREAKING NEWS: Polda Telisik Sapi Bantuan CSR Bank Sulselbar di Takalar

Awalnya, Tsani menjelaskan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik ini dilakukan setelah ada pengaduan masyarakat, 18 September 2018. Dalam pemeriksaan, ditemukan fakta, Firli melakukan sejumlah pertemuan, termasuk dengan TGB.

Setidaknya ada tiga pertemuan antara Firli dengan TGB. Padahal saat itu, KPK sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi kepemilikan saham pemerintah daerah dalam PT Newmont 2009-2016. Tsani juga menyebut Firli bertemu dengan Bahrullah Akbar yang merupakan saksi di KPK hingga salah satu petinggi Parpol.

“Pertemuan-pertemuan tersebut tidak ada hubungannya dengan tugas F sebagai Deputi Penindakan KPK. Sebagai Deputi Penindakan KPK, F juga tidak pernah minta izin melakukan pertemuan dengan pihak yang terkait perkara ataupun pihak yang memiliki risiko independensi dan tidak melaporkan seluruh pertemuan-pertemuan tersebut ke pimpinan KPK,” tutur Tsani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *