FIFGROUP Dukung FGD Asosiasi Advokat Konstitusi

Anak perusahaan PT Federal International Finance, FIFGROUP dukung FGD Asosiasi Advokat Konstitusi di Yogyakarta Marriott Hotel, Yogyakarta.

MAKASSARCHANNEL.COM – Anak perusahaan PT Federal International Finance, FIFGROUP dukung FGD Asosiasi Advokat Konstitusi di Yogyakarta Marriott Hotel, Yogyakarta.

Forum Grup Discussion (FGD) bertema Perlindungan Kepentingan Hukum Perusahaan Pembiayaan Dalam Relasi Dengan Profesi Penagih Hutang itu berlangsung secara hybrid.

Paniti menghadirkan tiga narasumber ahli di dalam bidang industri pembiayaan dan prosedur eksekusi jaminan fidusia.

Mereka adalah: Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri Brigjen Veris Septiansyah; Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi; dan Pakar Hukum Jaminan Fidusia Universitas Diponegoro Siti Malikhatun Badriyah.

Ketua Asosiasi Advokasi Konstitusi, Bahrul Ilmi Yakup memoderatori acara yang mendiskusikan perihal operasional bisnis pembiayaan dalam prosedur penagihan hingga eksekusi jaminan fidusia itu.

Hadir 150 peserta secara langsung, sekira 700-an lainnya mengikuti FGD melalui platform Zoom secara daring.

Stigma Negatif

Mereka dari Asosisasi Advokat Konstitusi, Aparat Hukum Kepolisian, organisasi dan asosiasi pelaku usaha Penagihan, dan karyawan FIFGROUP.

Saat memberi sambutan, Bahrul mengatakan, industri pembiayaan sedang menghadapi banyak stigma negatif dari proses penagihan oleh pelaku usaha pembiayaan dan seluruh pemangku kepentingan.

“Stigma negatif ini merugikan pelaku di industri pembiayaan, sehingga sangat penting menghadirkan keberimbangan perlindungan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari konsumen, pelaku usaha, hingga pelaku penagihan,”tutur Bahrul.

Sementara itu, Operation Director FIFGROUP Setia Budi Tarigan, mengaku bersyukur dengan kegiatan ini karena memberikan kesempatan yang seimbang dalam memberikan perlindungan kepentingan hukum bagi perusahaan pembiayaan.

“Dalam mengelola kredit macet, proses penagihan dilakukan sebagai upaya mencegah agar tidak terjadinya peningkatan kredit bermasalah, namun, akibat dari stigma negatif itu sendiri menyebabkan timbulnya keterbatasan bagi perusahaan pembiayaan dalam beroperasional, sehingga hal ini dapat berdampak terhadap kesehatan industri pembiayaan itu sendiri secara umum,” tutur Budi.

Pada sesi diskusi, materi dibuka oleh Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri Brigjen Veris Septiansyah.

Kekerasan Fisik

Veris menyebutkan, sangat penting bagi para pelaku profesi penagihan memperhatikan prosedur yang dilakukan.

“Seringkali ditemukan adanya tindakan prosedur penagihan yang menggunakan kekerasan fisik ataupun dengan tindakan premanisme, sehingga hal ini lah yang menyebabkan timbulnya sudut pandang negatif terkait dengan prosedur penagihan,” kata Veris.

Menurut Veris pelaku usaha harus mampu melakukan penagihan sesuai pendekatan peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Seluruh regulasi yang terbit melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Putusan Mahkamah Konstitusi, hingga Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.

“Seluruh regulasi tersebut menjadi pedoman dasar yang perlu ditaati oleh perusahaan pembiayaan, sehingga upaya penagihan itu dapat dijalankan dengan baik,” tegas Veris.

Regulasi Ikat Masyarakat

Tentunya konsumen juga perlu memahami bahwa regulasi ini juga mengikat masyarakat yang menjadi layanan pembiayaan dalam melakukan kewajiban, seperti pembayaran angsuran dengan tepat waktu dan melunasi hutang.

Sementara itu, Sobandi mengatakan, secara regulasi prosedur ekseksui jaminan fidusia yang sudah ada saat ini harus dipermudah dan disimplifikasi.

“Seringkali dari regulasi yang sudah ada mempersulit upaya penagihan maupun proses eksekusi jaminan fidusia,” kata Sobandi.

Bahkan ada profesi penagihan yang dihakimi oleh warga karena melakukan penagihan, ini menunjukkan adanya kelemahan secara regulasi yang menyebabkan lembaga pembiayaan mengalami kesulitan dalam penagihan.

Namun menurut Sobandi, perlu menjadi catatan bahwa ketika kepentingan hukum dilindungi, maka perlu diimbangi juga dengan tindakan penagihan oleh lembaga pembiayaan dengan tetap memperhatikan kepentingan perlindungan konsumen.

Dari sudut pandang akademisi, Pakar Hukum Jaminan Fidusia Universitas Diponegoro, Siti Malikhatun Badriyah, mengatakan, pada dasarnya prosedur penagihan dan pengamanan unit jaminan fidusia dapat dilakukan dengan adanya sertifikat jaminan fidusia.

Jaminan Fidusia

“Sertifikat jaminan fidusia memiliki kekuatan eksekutorial, namun, perlu diperhatikan keabsahan dari jaminan fidusia itu sendiri yang meliputi dua tahap, yakni pembebanan dan pendaftaran jaminan fidusia,” tutur Siti.

Dia menjelaskan bahwasanya sertifikat ini ditandatangani oleh pihak debitur maupun kreditur, sehingga berlakunya asas asas hukum penjaminan yang ada di dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Peserta FGD merespons kegiatan ini karena memeberikan pemahaman dan kesadaran bagi seluruh pemangku kepentingan akan kehadiran suatu bentuk kebijakan atau regulasi yang berimbang terkait dengan proses eksekusi jaminan fidusia sesuai dengan Undang Undang Jaminan Fidusia yang melindungi kepentingan seluruh pihak yang terlibat.

Diskusi berlangsung hangat. Narasumber memberikan jawaban dari pertanyaan audiens.

Diskusi dan acara itu secara umum diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai upaya penagihan dan eksekusi jaminan fidusia. (re)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *