MAKASSARCHANNEL.COM – Berdasarkan hasil penyelidikan, Polres Gowa akhirnya menetapkan enam tersangka kasus perambahan hutan di Dusun Matteko, Kecamatan Tomobolopao, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
“Enam warga tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dilakukan Polres Gowa. Mereka diduga dengan sengaja telah melakukan penebangan 56 pohon pinus milik negara di Desa Erelambang,” kata Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, Sabtu (2/2/2019).
“Berdasarkan hasil penyidikan kami, pohon pinus yang tumbang tersebut bukan tumbang alami, tetapi tumbang karena adanya penebangan,” kata Shinto saat merilis kasus perambahan hutan ini.
Baca Juga :
Jubir Alumni 212 Sebut Yusril Pernah Merengek ke Rizieq
“Kami menetapkan enam tersangka yang telah melakukan perambahan hutan dengan modus menggergaji pohon pinus dan membiarkannya berada di areal dusun Matteko,” tandas Shinto.
Keenam tersangka, kata Shinto, telah diamankan di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, sejak Kamis (31/1/2019) dan ditahan sejak 1 Februari 2019.
Mereka dikenakan pas 94 jo pasal 19 dan/atau Pasal 84 jo Psl 12 dan/atau Psl 82 jo 12 Undang-Undang RI No. 18 thn 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.
“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 10 miliar,” tutup Shinto. (wan)