Nasiruddin Pasigai (foto : Muhammad Said Welikin/MAKASSARCHANNEL.COM)
MAKASSARCHANNEL.COM – Duet Bupati dan wakilnya, Syamsari dan Achmad Daeng Se’re, sudah lebih setahun memimpin Kabupatem Takalar. Terhitung, sejak dilantik dan diambil sumpahnya, Jumat (22/12/2017).
Sudah banyak capain yang dilakukan duet ini dalam mengeksekusi janji politik yang diucapkan saat kampanye. Namun, tidak sedikit pula yang masih menyisakan masalah.
Salah satu masalah yang jadi bahan diskusi publik atau sorotan sebagain besar aparat sipil negara (ASN) Takalar adalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang tak kunjung dibayar tanpa alasan yang jelas.
Seperti diwartawakan, beberapa waktu lalu, ihwal tidak dicairkannya dana TPP oleh Pemerintah Kabupaten Takalar. Sejumlah alasan pun telah dikemukakan oleh pemangku kepentingan, namun tidak menyurutkan keinginan ASN untuk mendapatkan haknya sebagaimana termuat dalam Perda dalam bentuk APBD tahun anggaran 2018.
Baca Juga :
BPN Tolak Hasil Perhitungan Suara Pilpres 2019 KPU
Terkait isu ini, MAKASSARCHANNEL.COM mewawancarai berbagai pihak, baik ASN yang haknya diabaikan, anggota DPRD Takalar sebagai lembaga kontrol, maupun akademisi, dalam beberapa kesempatan.
Akademisi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, DR Nasiruddin Pasigai di kediamannya, mengatakan, “Kalau TPP sudah ditetapkan dengan Perda dalam bentuk APBD maka harus bupati melaksanakan/menjalankan.”
“Jika tidak dilaksanakan, kata Nasiruddin, maka sangat jelas bupati telah melanggar aturan dan harus dimintai pertanggungjawaban demi hadirnya kepastian hukum,” urai Nasiruddin Pasigai.