Camat Marbo, Mappaturu, yang dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (26/8/2020), tentang langkah yang diambil pascapemecatan sekdes dan staf oleh Pnj Kades Punaga tanpa koordinasi dengan camat, belum memberi jawaban.
Sementara itu, seorang pembaca setia MAKASSARCHANNELCOM yang aktif mengikuti dinamika masyarakat Takalar, menelepon ke redaksi, Rabu(26/8/2020), mengatakan, pemecatan Sekdes dan beberapa staf desa oleh Pnj Kades yang banyak disorot, serta pernyataan camat Marbo yang menyebut tindakan Kades Punaga itu bertentangan dengan Permendagri No 67 th 2017 menarik dicermati.
Berita Terkait :
Rauf Dini Penjabat Kades Mangindara, Sekda Takalar Setarakan Kolonel
“Karena pada poin 6 Permendagri tentang pemberhentian dan pengangkatan aparat desa, disebutkan secara tegas bahwa perangkat desa yang diberhentikan ditetapkan oleh kepala desa dan disampaikan ke camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan,” katanya.
Berdasarkan itu, jika kepala desa memberhentikan dan mengangkat perangkat desa tidak berdasarkan regulasi, maka camat sebagai otoritas di kecamatan, harus bertindak tegas kepada desa bersangkutan yang nota bene adalah bawahannya, agar tidak terjadi konflik berkepanjangan di Desa Punaga.
“Saya yakin, Pak Camat Marbo, tahu langkah yang paling tepat untuk meredam gejolak yang ada di Desa Punaga,” katanya. (kin)













