Dia menambahkan, “Ayat (3) mengatakan Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karena: usianya telah genap 60 tahun; dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; berhalangan tetap; tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa; dan melanggar larangan sebagai Perangkat.”
Anggota dewan lainnya, Abd Haris Nassa menegaskan, “Kita tidak boleh berdasarkan perasaan saja, lalu melakukan pemecatan. Harus ada landasan hukum agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.”
Berita Terkait :
Rapat Paripurna DPRD Takalar Setujui APBD 2021
Ketua DPRD Muh Darwis Sijaya, mengatakan, “Hardianto masih muda dan perlu dibina. Apalagi Baharuddin dengan Harianto masih keluarga dekat. Kemudian bagaimana memecat seseorang berdasarkan Surat Peringatan yang belum diterima yang bersangkutan.”
“Dengan dasar itu, saya minta agar Andi Rijal dan Salam Gau serta Ruslin Kr Leo berunding untuk memutuskan sekarang juga, jalan terbaik untuk semua pihak,” tegas Muh Darwis Sijaya.
Merespon saran Ketua DPRD Takalar Darwis Sijaya, Asisten I Pemkab Takalar Andi Rijal bersama Kabag Pemerintahan Abd Salam Gau dan Camat Polut Ruslin Kr Leo, melakukan pembicaraan intens dan mereka sepakat membatalkan pemecatan Hardianto sebagai perangkat desa, namun jabatannya selaku kepala seksi diturunkan menjadi staf biasa. (kin)













