Hadirnya Perda tersebut, lanjut Risfayani, akan jadi dasar hukum yang berdaya paksa dan mengikat. Juga jadi pedoman dalam kebijakan dan program-program yang terkait literasi aksara Lontaraq.
“Yang lebih penting dari itu, aksara Lontaraq terselamatkan sebagai warisan leluhur, yang sarat nilai filosofis dan kearifan budaya Sulawesi Selatan,” papar anggota Fraksi PDIP DPRD Sulsel itu.
Berita Terkait :
Ada Pertemuan Tertutup Di Rujab Ketua DPRD Sulsel
Staf Ahli Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Mappatoba, mengungkapkan bahwa kita sama-sama mengnginkan aksara Lontaraq dijadikan sebagai tulisan pada papan nama kantor dan keperluan lainnya. Sementara dari Biro Hukum mengakui bahwa Renperda ini merupakan Ranperda pertama dengan muatan lokal.
Saat ekspose, Tim Pengusul dan Tim Penyusun mendapat masukan dari anggota Bapem Perda, M Arfandy Idris. Masukan itu demi penyempurnaan Ranperda nantinya.
Wacana perlunya Perda terkait Lontaraq mengemuka sejak pelaksanaan Festival Aksara Lontaraq I, tahun 2020. Festival ini merupakan kerjasama Kabar Group dan DPK Sulsel.













