Pandangan Fraksi Demokrat disampaikan Jabir Budala, mengatakan, seiring berkembangnya teknologi dan perundang-undangan, sangat perlu adanya payung hukum yang bisa memberikan jaminan bagi tenaga pendidik agar meteka tidak kaku dalam menjalankan tugas untuk menciptakan kondisi pembelajaran yang aman, nyaman dan menyenangkan serta mendorong tenaga pendidik untuk lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya.
Dan untuk pengakuan dan perlindungan hak masyatakat hukum adat dianggap penting karena masyarakat hukum adat lahir dan telah ada jauh sebelum NKRI terbentuk.
Berita Terkait :
DPRD Lutra RDP Bahas New Normal dan Pilkades Serentak
Pandangan Fraksi PAN yang dibacakan Hamruddin merekomendasikan agar setelah ranperda ditetapkan menjadi Perda, segera ditegakkan oleh OPD terkait, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat, sehingga tidak sekadar dijadikan pajangan atau etalase.
Untuk Fraksi Kebangkitan Indonesia Sejahtera (KIS) yang dibacakan dan juru bicara Wardi berharap produk hukum ini, menjadi landasan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menata dan mengatur pelaksanaan pembangunan, menciptan lingkungan yang baik, aman bagi tenaga kependidikan dan guru dalam melaksanakan tugas.
Sementara untuk pengakuan hukum adat yang mengakui hak masyarakat adat terhadap hutan dan wilayah adat dalam memperkokoh NKRI. (yus)













