Di bagian akhir surat tersebut, DPRD Takalar minta Bupati memberi perhatian dan melakukan bekerja sama yang baik, mengingat jadwal untuk mendapatkan persetujuan bersama telah melewati batas waktu menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, beredar surat dari lima fraksi kepada Ketua DPRD Takalar minta tetap melanjutkan dan menyelesaikan pembahasan RAPBD Kabupaten Takalar secara marathon dalam waktu yang tersisa ini.
Berita Terkait :
Ketua DPRD Takalar Sebut Bupati Syamsari Doyan Janji Suka Ingkar, Kepala BPKAD Bilang Begini
Hanya saja, surat yang mempersoalkan ketidakpastian dan keterlambatan pembahasan RABPD Kabupaten Takalar TA 2021 itu tidak ditandatangani secara utuh oleh masing-masing fraksi.
Hanya Fraksi Golkar yang ditandatangani oleh Ketua (Muchtar Maluddin) dan Sekretarisnya (Pahlawang Maulana), serta Partai Gerindra yang juga ditandatangani oleh Ketuanya Indar Jaya dan Sekretaris Ahmad Sija.
Fraksi Partai Nasdem hanya ditandatangani Ketuanya Darmawati, Sekretarisnya Fadel Ahmad tidak ikut bertandatangan. Fraksi PAN juga hanya ditandatangani Ketuanya Bakri Sewang. Fraksi Bintang Kebangkitan Persatuan hanya ditandatangani Sekretaris Johan Nojeng.
Terpisah, Ketua Fraksi Takalar Hebat, Andi Noor Zaelan, saat ditemui di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Takalar, Senin (22/12/2020), mengatakan, “Surat tersebut mencerminkan kekeliruan dan ketidakpahaman terhadap regulasi yang ada.”
“Jadi begini. Tidak boleh ada kesepakatan untuk melanggar peraturan perundang-undangan,” tegasnya. (kin)














