MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – DPR terima surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/6/2025) menyatakan surat tersebut telah diterima. Sudah diteruskan ke Pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.
Ditandatangani 4 Jenderal Purnawirawan
Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat pengusulan pada 26 Mei 2025.
Surat ini ditandatangani empat jenderal purnawirawan TNI.
Keempat purnawirawan masing-masing: Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Isi Surat Usulan Pemakzulan Gibran
Dalam surat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menjelaskan usulan pemakzulan terhadap Gibran memiliki dasar konstitusional yang kuat.
Dasar-dasar yang menjadi alasan usulan pemakzulan itu masing-masing:
Pertama, merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR Nomor XI Tahun 1998, serta ketentuan dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kekuasaan Kehakiman.
Kedua, Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan.
Ketiga, keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena melanggar kode etik hakim.
Keempat, kapasitas dan pengalaman Gibran yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo.
Kelima, latar belakang pendidikan Gibran yang diragukan, ini sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas.
Keenam, Tersirat secara moral dan etika, Gibran sangat tidak pantas dan tidak patut untuk menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia. Penilaian ini mengacu pada kontroversi akun media sosial “fufufafa” yang diduga terkait dengan Gibran.
Akun tersebut mengundang kecaman karena unggahannya dianggap menghina tokoh publik serta mengandung unsur seksual dan rasisme.
Ketujuh, dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, yang sebelumnya sempat dilaporkan Ubedilah Badrun.
Bagaimana Selanjutnya?
Ketika ditanya wartawan bagaimana tindak lanjut surat permohonan pemakzulan ini, Sekjen DPR, Indra Iskandar menyatakan tergantung pada para pimpinan DPR untuk mengelar rapat paripurna.
Sesuai UUD 10145, maka DPRD melaksanakan rapat paripurna.
Pada Pasal 7A UUD 1945, apabila rapat paripurna tidak dihadiri 2/3 anggota dan tidak disetujui 2/3 anggota DPR yang hadir, maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan.
Jika rapat paripurna dihadiri 2/3 anggota DPR, dan disetujui 2/3 anggota DPR yang hadir, maka tahapan proses pemakzulan bisa dilanjutkan.
Jika dilanjutkan, DPR akan meneruskan surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK). MK akan memeriksa dan memutuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak.
Jika MK memutuskan terjadi pelanggaran berat, maka DPR akan mengusulkan pemberhentian wakil presiden ke MPR.
MPR melaksanakan sidang paripurna pemberhentian wakil presiden dengan dihadiri dan disetujui 3/4 anggota MPR. ***













