BERITA TERKINIRAGAM INFO

DPR Setujui Polri Tetap di Bawah Presiden

×

DPR Setujui Polri Tetap di Bawah Presiden

Sebarkan artikel ini

MAKASSARCHANNEL, JAKARTADPR menyetujui Polri tetap berada langsung di bawah presiden dan tidak berbentuk kementerian.

Dengan demikian institusi Polri masih tetap seperti sebelumnya dan tidak berada di bawah kementerian.

DPR memutuskan ini dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (27/1/2026) dipimpin Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa.

Menurut Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman kesimpulan tersebut diambil menyusul menguatnya tuntutan publik terhadap reformasi Polri.

Komisi III DPR pun telah merumuskan delapan poin percepatan reformasi Polri yang disampaikan dalam rapat paripurna.

Salah satu poinnya adalah Polri masih tetap berada di bawah pengawasan langsung presiden.

Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah presiden langsung dan tidak berbentuk Kementerian yang dipimpin oleh Kapolri.

Pengangkatan dan pemberhentian Kapolri menjadi wewenang presiden dengan persetujuan DPR.

“Hal ini sesuai Pasal 7 TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Habiburokhman.

Komisi III DPR juga menyatakan dukungan terhadap maksimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Kompolnas membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri. Selain itu memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Komisi III menegaskan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025.

Menurut Komisi III DPR, ketentuan tersebut telah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 dan akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri. ***

Tinggalkan Balasan