BERITA TERKINIPemerintahRAGAM INFO

DPR Kaji Putusan MK Tentang Polisi Aktif Harus Mundur atau Pensiun, Jika

×

DPR Kaji Putusan MK Tentang Polisi Aktif Harus Mundur atau Pensiun, Jika

Sebarkan artikel ini
DPR Kaji Putusan MK Tentang Polisi Aktif Harus Mundur atau Pensiun dini jika ingin menduduki jabatan sipil
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Situs remi DPR RI)

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR segera mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anggota polisi aktif harus mundur atau pensiun dini jika menduduki jabatan sipil.

Mengutip situs resmi DPR RI, Dasco mengaku baru mempelajari putusan MK soal penempatan personel Polri di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas kepolisian.

“Saya baru mau pelajari, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menuturkan tugas-tugas kepolisian itu juga diatur di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Untuk itu, dia mempersilakan kepada kepolisian dan lembaga terkait lainnya untuk menjabarkan tugas dan putusan MK itu.

Selain itu, Dasco belum bisa memastikan bahwa nantinya revisi UU Polri akan menindaklanjuti putusan MK.

Dia mengungkapkan bahwa pemerintah dan DPR belum bertemu secara resmi untuk membahas Revisi UU Polri.

“Itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu,” kata Dasco.

Menghapus Ketentuan yang Menjadi Celah

Sebelumnya, MK menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil, tanpa melepas status keanggotaan.

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Menurut Ketua MK, frasa ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. ***

Tinggalkan Balasan