MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Direktur PT Phinisi Semesta Bulukumba, Arifuddin, DPO korupsi bantuan kapal nelayan Bulukumba tertangkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Tim Kejati Sulawesi Selatan menangkap Arifuddin di Halaman Parkir Rumah Sakit Siloam Makassar, Senin (24/5/20210).
Terkait penangkapan Arifuddin setelah lima tahun menjadi DPO, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Bulukumba, Andi Thirta Massaguni, Selasa (25/5/2021), mengaku telah berada di Kota Makassar.
Dia mengatakan, Tim Kejaksaan bakal membawa Arifuddin ke Bulukumba dan menitip di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulukumba.
Lengkapi Berkas
“Setelah tim intel Kejati Sulsel tangkap, selanjutnya diserahkan kepada kami untuk kami periksa dan melengkapi berkasnya,” tutur Thirta.
Setelah itu, lanjut Thirta, berkasnya bakal kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar karena sidang perkara splitsing-nya sedang sidang di PN Makassar.
Hari ini (Selasa, 25/5/2021), agenda persidangan kasus pengadaan kapal di tahun 2012 tersebut berlanjut.
Berkas tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bulukumba, H Sabir, sudah berproses lebih awal.
Dua Saksi
Kejaksaan akan hadirkan dua saksi dalam persidangan kali ini. Yakni Bendahara Dinas Kelautan dan Perikanan Bulukumba tahun 2012, Hanis, dan Konsultan Pengawas, Ahmad.
Berbeda dengan H Arifuddin, sejauh ini, kata Thirta, mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Bulukumba, H Sabir, masih kooperatif sehingga tidak menjalani penahanan.
“H Sabir masih kooperatif oleh majelis hakim,” tambah Thirta.
Saat ini, H Sabir berstatus sebagai anggota DPRD Bulukumba dari Partai Demokrat melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW).
Rugikan Negara Rp424.910.000
Dia menggantikan Andi Murniyati Makking yang mundur jadi legislator karena maju menjadi calon wakil Bupati Bulukumba di Pilkada 2020 lalu.
Sebagai informasi, perbuatan H Arifuddin dan H Sabir tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp424.910.000.
Kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Fakultas Tehnik Universitas Hasanuddin Nomor: 7972UN4.8.2UM.132013 tanggal 16 Desember 2013.
Yakni, terdapat adanya kekurangan pekerjaan untuk dua unit kapal 30 GT sebesar Rp397.910.000.
Untungkan Diri Sendiri
Berdasarkan pendapat ahli dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, perbuatan itu rugikan keuangan negara dalam item pekerjaan administrasi dua unit kapal sebesar Rp27.000.000.
Hal itu berdasarkan Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: SR-2077PW2152016 tanggal 14 Oktober 2016.
Berdasarkan hal tersebut, terdakwa M Sabir disebut telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp31.620.000. Sementara Arifuddin sebesar Rp393.290.000.
Akibat perbuatan terdakwa mereka terancam pidana berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (zul)













