Sementara, Direktur Operasional Halo Lawyer, Dadang Tri Sasongko, memaparkan kesulitan yang kerap dialami oleh orang-orang yang bermasalah dengan hukum dalam mencari bantuan hukum.
Melalui platform Halo Lawyer, Dadang berharap dapat memberikan kemudahan masyarakat di mana pun berada untuk mengkonsultasikan permasalahan hukum yang mendera.
“Hari ini, situasi jauh lebih berkembang, terutama Teknologi dan Komunikasi. Maka, penting bagi Halo Lawyer memperjuangkan agar teknologi ada untuk kepentingan publik. Kami berangkat dari ide mengoptimalisasi teknologi untuk kepentingan pemberian bantuan layanan hukum,” ujarnya.
Berita Terkait :
Dompet Dhuafa Kuatkan Kolaborasi Aksi Internasional
Dadang memaparkan fakta, 75 persen wilayah di Indonesia tidak ada organisasi bantuan hukum menunjukkan bahwa secara geografis, orang-orang tidak punya akses layanan bantuan hukum.
“Dan ini problem, kesenjangan wilayah ini menutup akses orang miskin dalam melindungi haknya. Maka, teknologi ini kami anggap sebagai jembatan yang menghubungkan masyarakat agar memperoleh keadilan,” jelasnya.
Apatah lagi, layanan yang ada di Halo Lawyer dapat dijangkau oleh siapa saja, yang membantu agar lawyer profesional mudah didapatkan berdasarkan area terdekat, konsultasi online dengan respon cepat dan jitu, membantu layanan dokumen hukum, hingga edukasi hukum.
Diskusi Publik dan Penandatanganan Kerja Sama Dompet Dhuafa dan Halo Lawyer ini dihadiri pula Dewan Pembina Yayasan Dompet Dhuafa Bambang Widjojanto, Direktur LBH APIK Siti Ma’zumah, dan Ketua Pengurus YLBHI Muhammad Isnur. (ere)













