MAKASSARCHANNEL, PATTALASSANG TAKALAR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,
DKPP rehabilitasi nama baik Komisioner KPU Takalar terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik.
Sebagai informasi, pasangan Syamsari Kitta – Natsir Ibrahim melayangkan laporan dugaan pelanggaran etik penulisan perbedaan nama calon Bupati Takalar.
Pasangan Syamsari Kitta – Natsir Ibrahim menuduh KPU Takalar tidak cermat dalam penulisan nama calon bupati Firdaus Daeng Manye.
Kuasa Hukum Pihak Syamsari Kitta – Natsir Ibrahim, Mirwan ketika itu mengatakan, penulisan nama seharusnya Muhammad Firdaus Daeng Manye.
“Bukan Mohammad Firdaus Daeng Manye,” kata Mirwan.
Rehabilitasi Nama Baik
Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan keputusan rehabilitasi nama baik nama baik Ketua dan Anggota KPU Takalar terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik.
“Merehabilitasi nama baik, teradu satu Hamdani Pattiha, selaku ketua merangkap anggota, teradu dua Ibrahim Salim, teradu tiga Andi Jimmi Rusman, teradu empat Muhammad Nadir, dan teradu lima Muhammad Ridwan,” ucap Heddy Lugito.
Komisioner KPU Takalar, Ibrahim Salim mengatakan keputusan ini membuktikan bahwa KPU telah melaksanakan tahapan sesuai ketentuan yang ada.
“Kita bersyukur atas keputusan ini. Keputusan ini membuktikan bahwa KPU telah melaksanakan sesuai prosedur yang ada,” kata Ibrahim Salim.
Ibrahim Salim mengajak semua pihak untuk menerima dan menghormati keputusan
ini. ***













