MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang terhadap delapan penyelenggara Pemilu di Sulawesi Selatan, Senin (22/5/2023) hari ini.
Mereka akan disidang terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) berdasarkan perkara Nomor 71-PKE-DKPP/IV/2023.
Penyelenggara pemilu yang akan disidang di antaranya, Ketua KPU Sulsel Faisal Amir beserta tiga komisioner lainnya, Asram Jaya, Upi Hastati, dan Fatmawati.
Empat komisioner KPU daerah lainnya yang akan disidang adalah Komisioner KPU Pinrang; Alamsyah, Rustan Bedmant, Muh Ali Jodding, dan Yudiman. Mereka berstatus teradu.
Mereka diperiksa di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Makassar, sekira pukul 09.00 Wita.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Sekretaris DKPP, Yudia Ramli dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga :
Melanggar Kode Etik, DKPP Berhentikan Komisioner KPU Pangkep
Menurut Yudia Ramli, agenda sidang ini untuk mendengarkan keterangan pengadu, teradu, saksi atau sejumlah pihak terkait yang dihadirkan.
Perkara ini diadukan oleh Sejumlah lembaga tergabung dalam Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulsel.
Pertama, empat komisioner KPU Sulsel diduga mengintervensi KPU kabupaten/kota untuk mengubah berita acara hasil verifikasi faktual partai politik.