MAKASSARCHANNEL, PANGKEP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap anggota KPU Pangkep, Rohani usai berkelahi dengan sesama komisioner saat rapat.
Rohani dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara pemilu (KEPP). Sanksi pemberhentian tetap tersebut tertuang dalam amar putusan perkara nomor 41-PKE-DKPP/II/2023.
Hal itu dibacakan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran KEPP sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Rohani selaku anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo melalui keterangannya diterima media ini, Rabu (17/5).
Sebelum menjatuhkan sanksi, DKPP menggelar sidang dugaan pelanggaran KEPP terhadap komisioner KPU Pangkep, Rohani, berdasarkan aduan dari rekannya sesama anggota KPU Pangkep, Aminah.
Baca Juga :
DKPP Berhentikan Muh Irfan Sebagai Komisioner KPU Sinjai
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar Sekretaris DKPP Yudia Ramli kepada media, Selasa (28/3/2023).
Yudia mengatakan, sidang pemeriksaan dengan perkara nomor 41-PKE-DKPP/II/2023 dilakukan secara virtual, Rabu (29/3/2023) pukul 10.00 Wita. Agendanya, mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
Yudia mengatakan, perkara tersebut diadukan oleh Aminah yang menyebut Rohani melakukan kekerasan dengan melemparkan vas bunga ke arah muka Aminah dalam sebuah rapat di Kantor KPU Pangkep.
“Akibat peristiwa itu, pengadu mengalami pendarahan dan luka sobek di pelipis kiri. Aminah adalah Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan,” jelasnya.
Sebagai informasi, dua komisioner KPU Pangkep yakni Rohani dan Aminah terlibat perkelahian karena berbeda pendapat saat rapat. Perselisihan itupun berujung saling lapor ke polisi. (mun)