MAKASSARCHANNEL.COM – Bantuan sosial pemerintah berupa diskon listrik 50 persen cair 5 Juni 2025 bersama lima bantuan sosial lainnya.
Pencairan bantuan sosial itu untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional pada Kuartal II Tahun 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hal tersebut dalam rapat koordinasi di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Menurut Airlangga, pemerintah merancang stimulus tersebut untuk memanfaatkan momentum libur sekolah dan penyaluran gaji ke-13 bulan Juni dan Juli 2025.
Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Pemerinta berharap stimulus ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal ke-2. Momentum ini kita manfaatkan untuk mendorong konsumsi masyarakat.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu, menekankan bahwa kuartal kedua menjadi periode krusial.
Itu karena tidak ada hari besar keagamaan seperti Natal atau Lebaran yang biasanya menggerakkan konsumsi.
Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan enam stimulus utama untuk memperkuat daya beli masyarakat.
Enam Paket Stimulus
Selain diskon listri, pemerintah mencairkan enam paket lain paket sebagai stimulus ekonomi kuartal II.
Pencairan enam paket yang pemerintah mulai bayar per 5 Juni 2025 mendatang itu adalah:
1.Diskon Tarif Transportasi
Pemerintah akan memberikan diskon tiket kereta api, pesawat udara, dan angkutan laut selama masa libur sekolah.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan mobilitas masyarakat dan mendorong aktivitas ekonomi di berbagai daerah.
2.Potongan Tarif Tol
Potongan tarif jalan tol itu untuk mengakomodasi sekitar 110 juta pengguna selama Juni dan Juli 2025, sehingga dapat mendukung pergerakan kendaraan pribadi saat musim liburan.
3.Diskon Listrik 50 Persen
Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
Stimulus ini bakal menjangkau 79,3 juta pelanggan selama dua bulan ke depan.
4.Penambahan Bantuan Sosial
Program bantuan sosial juga diperkuat. Menambah alokasi bantuan berupa kartu sembako dan bantuan pangan kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
5.Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP), termasuk guru honorer akan mendapat bantuan subsidi upah.
6.Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Pemerintah juga memperpanjang diskon iuran JKK bagi pekerja di sektor padat karya.
Itu sebagai bentuk dukungan terhadap keberlangsungan industri dan perlindungan tenaga kerja.
Menjaga Daya Beli Masyarakat
Airlangga berharap, langkat tersebut menjaga daya beli kelas pekerja di tengah ketidakpastian ekonomi global.
“Pemberian bantuan subsidi upah seperti masa covid. Besarannya lebih kecil dari Rp600 ribu,” ujar Airlangga di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
Airlangga memastikan bahwa pemerintah telah menyiapkan untuk program ini sudah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Sudah ada anggarannya, tapi kita lagi finalisasi,” tegas Airlangga.
Tahun 2022, pemerintah memberi BSU senilai Rp 600 ribu untuk buruh bergaji di bawah Rp 3,5 juta.
Mengacu pengumuman resmi di situs Kemenko Perekonomian, BSU akan cair mulai 5 Juni 2025.
Sebagai bentuk perlindungan sosial dan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global. ***













