MAKASSARCHANNEL, SINJAI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Disdukcapil Sinjai giatkan perekaman data kependudukan di akhir tahun 2025.
Kegiatan itu untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan serta meningkatkan akurasi data penduduk di Sinjai, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sinjai, Arham Pasrah mengatakan, hingga pekan terakhir tahun 2025, telah beberapa kali mengimbau pemerintah kecamatan dan kelurahan serta kepala sekolah melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Sulsel mengarahkan penduduk dan siswa yang telah berusia 17 tahun ke atas agar segera melakukan perekaman data kependudukan.
Dasar Utama Pelayanan
Menurut Arham, data kependudukan menjadi dasar utama dalam seluruh layanan warga negara Indonesia, khususnya dalam pemenuhan administrasi pada berbagai lembaga pengguna dokumen kependudukan.
“Berdasarkan data agregat wajib perekaman, masih terdapat warga Sinjai yang belum melakukan pengaktifan data kependudukannya melalui perekaman bagi usia 17 tahun ke atas,” ungkap Arham.
Hal itu menurut Arham, mengganggu berbagai layanan, seperti data siswa usia 17 tahun yang tidak tervalidasi di Dapodik karena NIK tidak terpadu, kepesertaan BPJS bermasalah, terblokirnya layanan perbankan, serta layanan publik lainnya.
Ia menambahkan, respons dari sekolah menengah atas dan perangkat kecamatan mulai terlihat dengan meningkatnya jumlah warga yang datang melakukan perekaman di Kantor Disdukcapil Sinjai maupun di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sinjai.
Antusiasme Warga
“Alhamdulillah, sinergi yang terbangun sejalan dengan antusiasme warga. Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah penduduk yang datang melakukan perekaman, lebih banyak dari biasanya dan berlangsung secara terintegrasi,” kata Arham, Kamis (18/12/2025).
Dia menegaskan, Disdukcapil Sinjai terus meningkatkan pelayanan seiring tingginya animo masyarakat dalam melakukan perekaman dan penerbitan dokumen kependudukan di akhir tahun.
Arham mengatakan, “Seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.”
Dia melanjutkan, “ Perangkat pelayanan dan blangko KTP elektronik tersedia, serta pengaturan operator layanan tetap disiapkan agar pelayanan tidak terhenti.”
Sebagai informasi, jumlah perekaman penduduk usia 17 tahun di Kabupaten Sinjai pada periode tahun 2025 mencapai 6.345 jiwa. (ran)













