MAKASSARCHANNEL.COM – Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menandatangani perjanjian untuk memperbaiki kinerja tahun 2021, disaksikan Bupati Indah Putri Indriani.
Perjanjian kinerja yang ditandatangani Kepala OPD, Selasa (2/2/2021) itu, merupakan bagian dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) dan upaya peningkatan dan perbaikan setiap tahun.
Bupati Indah Putri mengatakan, perjanjian kinerja itu mengacu pada antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
“Pastinya bisa lebih baik. Saya berharap, dengan adanya perjanjian kinerja organisasi perangkat daerah ini, dapat menjadi bagian dalam penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menjadi gambaran atas kualitas dan kuantitas kinerja organisasi perangkat daerah,” ujarnya.
Berita Terkait :
Bupati Lutra Resmikan Gedung PSC 119 Senilai Rp1,2 Miliar
Melalui perjanjian kinerja yang berujung pada LAKIP, menurut Bupati Indah, sebagai upaya meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang berdayaguna, bersih, dapat dipertanggungjawabkan, lebih transparan, terintegritas. Selain itu, bisa juga mengukur target kinerja sesuai indikator kegiatan RPJMD.
“Penandatanganan ini juga sebagai bukti meningkatkan performa organisasi berdasarkan tolak ukur capaian kinerja perangkat daerah dan sebagai dasar pimpinan dalam melakukan monitoring dan evaluasi,” katanya.
Bupati berharap ini menjadi perhatian serius bagi semua unsur dan pimpinan unit di masing-masing perangkat daerah. Sebab dengan peningkatan hasil penilaian, merupakan sebuah tolak ukur kinerja instasi secara baik dan benar. Sekaligus memberi semangat juang dan bangkit di tahun 2021, agar terus meningkatkan kualitas sebagai Aparatur Sipil Negara. (yus)