MAKASSARCHANNEL.COM – Dirjen Otonomi Daerah (Otoda) Kemendagri RI, Sumarsono, menyesalkan tindakan para Camat di Kota Makassar yang secara terang-terangan menyatakan dukungannya terhadap salah satu calon Presiden RI pada Pilpres 2019.
Sumarsono yang juga mantan Pj Gubernur Sulsel ini menyebutkan, Camat yang berlatar belakang sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk bersikap netral di setiap momentum pemilihan kepala daerah, ataupun pemilihan Presiden.
“Harus jaga netralitas. Jadi tidak bisa ada dukungan terhadap Paslon (pasangan calon) ke ruang publik,” ujar pria yang akrab disapa Soni ini, Kamis (21/2/2019).
Menurutnya aktivitas seorang ASN yang terlibat dalam politik praktis, sudah pasti melanggar peraturan yang ada. Hal itupun berujung pada sanksi.
“Aduuh. Mereka kan ini camat yang eksis,”sindir Soni.
Baca Juga :
Sudirman Ungkap Pertemuan Jokowi dengan Bos Freeport
Menurutnya, pelanggaran terhadap pemilu, itu bisa ditindaklanjuti oleh pengawas, atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dengan dasar rekomendasi Bawasalu, ASN yang terlibat politik praktis sudah harus disanksi.
Dalam kondisi seperti sekarang, Bawaslu harus menjadi lembaga yang Independent. Setiap aktivitas pejabat negara atau perseorangan melakukan pelanggaran pemilu harus diawasi dan ditindak seadil-adilnya.