MAKASSARCHANNEL.COM – Untuk memaksimalkan layanan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan dokumen kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, membuka pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu.
Plt Kepala Dinas Dukcapil Luwu Utara, Nakicah, Rabu (2/12/2020), mengatakan, pelayanan perekaman pada hari libur Ini sudah berjalan pada minggu kemarin di Kantor Dinas Dukcapil, mulai pukul 08.00 hingga 11.30 Wita, sesuai instruksi jelang Pilkada 9 Desember 2020.
Nakicah menjelaskan perekam E-KTP ini dilakukan untuk masyarakat yang belum pernah melakukan perekaman data dan kepada anak anak remaja/ millenial yang sudah berumur 17 tahun, atau lebih kurang satu bulan memasuki usia 17 tahun.
Berita Terkait :
Dukcapil Permudah Korban Banjir Lutra Urus Dokumen Kependudukan
“Untuk persyaratan perekaman E-KTP masyarakat luwu Utara cukup membawa foto copy Kartu Keluarga (KK) saja”, jelas Nakicah.
Nakicah juga mengimbau masyarakat yang ingin melakukan perekaman E-KTP agar mengikuti standar protokol kesehatan Covid-19, memakai masker, jaga jarak saat menunggu antrian dan cuci tangan sebelum dan sesudah perekaman. (yus)














